Seputarbintaro.com – SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Melalui akun resmi Instagramnya, Satlantas Polres Tangsel telah membagikan informasi Pengunaan Golongan SIM berdasarkan pasal 211 ( 2) PP 44 / 93

Sim A
Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang di perbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Sim B I
Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yg di perbolehkan lebih dari 3.500 kilogram

SIM B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang di perbolehkan untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram

Sim C
Berlaku untuk pengemudi motor

Sim D
Berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

#satlantaspolrestangsel#opszebra#polrestangsel#polantas#polisilalulintas#tangsel

Info Like Facebook : seputarbintaro