Seputarbintaro.com – Mulai hari Rabu, 11 Agustus 2021, calon penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten bisa menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat penerbangan ke Jawa dan Bali. Persyaratan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menjelaskan bahwa calon penumpang yang diizinkan untuk menggunakan tes negatif antigen adalah mereka yang sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dosis kedua. Sampel tes negatif antigen diambil maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
“Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen, 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Holik, seperti dilansir Kompas.
Walaupun sudah diizinkan untuk memakai tes rapid antigen, calon penumpang masih bisa menggunakan tes negatif PCR sebagai syarat penerbangan. Adapun calon penumpang yang akan menggunakan tes negatif PCR tak diharuskan mempunyai surat vaksin dosis lengkap. “Untuk antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2 x 24 jam,” papar Holik.
SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 tersebut menggantikan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2021. Dalam SE Kemenhub Nomor 57 tercantum bahwa penumpang pesawat wajib memiliki surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.
“Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam,” demikian bunyi surat edaran terbaru.
Adapun untuk penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali berstatus level 3 dan 4, selain memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang juga masih diwajibkan membawa hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan 2 Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Keduanya adalah SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tandas Adita
sumber : Bandara Soekarno-Hatta